Usaha bisnis
dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3
macam bentuk
badan usaha yaitu :
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Koperasi
3. Swasta
3. Swasta
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945
khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi
Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini
terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas –
batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya.
A. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
1.
Pengertian BUMN
BUMN adalah suatu badan usaha yang
didirikan oleh Negara dan pemilikannya dipegang oleh Pemerintah atau Negara
Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam antara lain yang
berupa Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Persero (PT.
Persero). Bentuk Peru mini merupakan perusahaan yang menjadi milik dan dikelola
oleh suatu Departemen Pemerintah.
2. Ciri-ciri dan penggolongan BUMN
A. Ciri-ciri BUMN
1. Pemerintah sebagai pemegang
saham
2. Segala hak, kewajiban dan
tanggungjawab berada di tangan Negara
3. Tujuan utamanya mencari
keuntungan dan melayani masyakat ( public service )
4. Pmerintah sebagai pemegang
hak atas segala kekayaan dan usahanya
5. Pemerintah memiliki
wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan
badan usaha
badan usaha
6. Pengawasan dilakukan oleh
kelengkapan Negara yang diberi wewenang khusus 7. Berfungsi sebagai
fasilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan rakyat
kesejahteraan rakyat
8. Direksi bertanggung jawab
penuh atas penguasaan BUMN dan mewakili baik di
dalam maupun diluar pengadilan
dalam maupun diluar pengadilan
B. Penggolongan BUMN
1. Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan adalah perusahaan
yang seluruh modalnya berasal dari
kekayaan Negara dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
kekayaan Negara dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ciri-ciri Perjan yaitu :
Bertujuan untuk melayani
kepentingan masyarakat
Pemimpin dan karyawan
ditunjuk oleh menteri dan berstatus PNS
Mendapat fasilitas dari Negara
Perusahaan ini di bawah suatu
departemen dan bertanggung jawab pada menteri
Seluruh modal dari APBN
2. PERUM
PERUM perusahaan Negara yang seluruh
modalnya dari Negara yang telah dipisahkan dari kekayaan Negara. Tujuan utama
pendirian PERUM ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum sekaligus
untuk meraih keuntungan.
Ciri-ciri perum yaitu :
Bertujuan melayani
kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk
mencari keuntungan.
mencari keuntungan.
Modal berasal dari kekayaan
Negara yang telah dipisahkan.
Pemimpin dan karyawan
berstatus sebagai perusahaan Negara atau pegawai negeri
Perum berada di bawah
pimpinan dewan direksi
3. PERSERO
Persero merupakan perusahaan Negara
yang bentuk kepemilikannya berupa saham dan sebagian kecil saham tersebut boleh
dijual kepada pihak swasta (<50%). Tujuannya untuk meraih keuntungan.
Ciri-ciri persero yaitu :
Bertujuan mencari keuntungan
(non public utility)
Modal sebagian besar dimiliki
oleh pemerintah
Dipimpin oleh dewan direksi
Tidak mendapat fasilitas Negara
Pemimpin dan karyawan
berstatus karyawan swasta
C. Fungsi BUMN
Fungsi Pendirian BUMN antara lain:
Melayani kepentingan
masyarakat umum
Mencegah praktek monopili
swasta
Sumber pendapatan Negara
Mengoptimalkan pemanfaatan
Sumber Daya Alam untuk kesejahteraan
B. Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Kelebihan :
Seluruh keuntungan BUMN
menjadi keuntungan Negara
Dapat menyediakan jasa-jasa
kepada masyarakat
Merupakan sarana untuk
melaksanakan pembangunan
Kekurangan :
Pengelolaan BUMN sangat ditentukan
oleh kemampuan keuangan Negara
Sejumlah besar aturan
(birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN
Pengelolaan BUMN secara
ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan
B. KOPERASI
1. Pengertian
Koperasi
Secara harfiah Koperasi yang berasal
dari bahasa Inggris yaitu Coperation yang terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Co yang berarti bersama
- Operation
yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama
Jadi koperasi berarti bekerja sama
Pengertian-pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk
badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela
menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan
demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung
dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong
menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Koperasi adalah Asosiasi orang orang
yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang
memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan
ekonomi.
2. Ciri-ciri dan Penggolongan
Koperasi
a. Ciri-ciri Koperasi :
- Sifat suka rela pada
keanggotaannya
- Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
- Koperasi bersifat
nonkapitalis
- Kegiatannya berdasarkan
pada prinsip swadaya,swakerta, dan swasembada
b. Penggolongan Koperasi :
Bentuk koperasi ini dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Konsumsi
-
Koperasi Kredit
- Koperasi Produksi
- Koperasi Jasa
- Koperasi Serba Usaha
- Koperasi Produksi
- Koperasi Jasa
- Koperasi Serba Usaha
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kehidupan
hidup sehari – hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll.
Contoh bentuk ini :
§ Koperasi Pegawai Negri (KPN)
§ Koperasi Mahasiswa (KOPMA)dll.
§ Koperasi Pegawai Negri (KPN)
§ Koperasi Mahasiswa (KOPMA)dll.
Koperasi Kredit berusaha untuk mengumpulakn uang simpanan dari para
anggota dan kemudian meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang
membutuhkan modal untuk keperluan hidup.
Koperasi Produksi berusaha bersama
dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi, bahan baku, bangunan gudang
penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya.
Koperasi Jasa bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan
para anggota. Contoh : Kopata(Koperasi Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi
Angkutan Pedesaan) dll.
Koperasi Serba Usaha adalah berusaha
untuk mengelola berbagai jenis kebutuhan yang diperlukan bagi para anggotanya.
Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam – macam kebutuhan warga desa yang
umumnya petani, mengelola mulai dari kebutuhan masyarakat tani peternakdan
nelayan maupun kebutuhan sehari – hari.
3. Fungsi Koperasi
Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun
1992, fungsi koperasi di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :
Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Turut serta aktis dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional.
nasional.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Kelebihan dan Kekurangan
Koperasi
Hal-hal yang menjadi kelebihan
koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal yang menjadi kelemahan
koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
C. Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS)
1. Pengertian BUMS
Bentuk badan usaha ini adalah badan
usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang
bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dapat
dilihat dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan
ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada
juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang
bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
2. Ciri-ciri dan penggolongan BUMS
Bentuk badan
usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
A.
Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang
pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal
ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik
perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga
merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang
dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya
bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan,
serta jasa dll.
Ciri-ciri
perusahaan perseorangan :
1.
kepemilikannya terdiri dari satu orang
2. tanggung jawab pengusaha tidak terbatas
3. modal usaha merupakan modal pribadi
4. modal yang berasal dari penjual disebiut kredit leveransir
5. modal yang berasal dari pembeli disebut kredit alnemer
2. tanggung jawab pengusaha tidak terbatas
3. modal usaha merupakan modal pribadi
4. modal yang berasal dari penjual disebiut kredit leveransir
5. modal yang berasal dari pembeli disebut kredit alnemer
B. FIRMA
Bentuk ini merupakan
perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh
beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh
beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalah untuk
menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan
lebih kuat dalam permodalannya.
lebih kuat dalam permodalannya.
Ciri-ciri firma :
1. Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
2. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
3. Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi
1. Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
2. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
3. Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi
C.
Persekutuan Komanditer / CV
(commanditaire vennotschaap)
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
Ciri-ciri
Persekutuan komanditer :
1. Dibentuk antar satu atau bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu
orang atau beberapa orang yang menjalankan usahanya
2. terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
3. sekutu komanditer atau pasif adalah oaring yang memberikan modalnya dan tidak
menjalankan perusahaan
4. sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
5. tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan
1. Dibentuk antar satu atau bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu
orang atau beberapa orang yang menjalankan usahanya
2. terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
3. sekutu komanditer atau pasif adalah oaring yang memberikan modalnya dan tidak
menjalankan perusahaan
4. sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
5. tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan
D.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
1. Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
2. Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum.
3. Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000,-)
4. Minimal modal yang harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar.
5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman
(sekarang Menteri Hukum dan HAM).
7. Bertindak secara pribadi hukum
8. Memiliki harta kekayaan sendiri.
Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
1. Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
2. Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum.
3. Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000,-)
4. Minimal modal yang harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar.
5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman
(sekarang Menteri Hukum dan HAM).
7. Bertindak secara pribadi hukum
8. Memiliki harta kekayaan sendiri.
E. YAYASAN
Yayasan
adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
Berikut ciri-ciri yayasan :
1. Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2. Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas berbeda halnya dengan PT, Koperasi dn badan hukum yang lain,
3. Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, unutk tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan dan tujuan-tujuan idiil yang lain,
4. Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang
bersangkutan dengan pendirian yayasan,
5. Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan,
Berikut ciri-ciri yayasan :
1. Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2. Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas berbeda halnya dengan PT, Koperasi dn badan hukum yang lain,
3. Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, unutk tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan dan tujuan-tujuan idiil yang lain,
4. Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang
bersangkutan dengan pendirian yayasan,
5. Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan,
6.
Yayasan, mempunyai kedudukan yang mandiri, sebagai akibat dari adanya kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau
pengurusnya dan mempunyai
tujuan sendiri beda atau lepas dari tujuan pribadi pendirian
7.
Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang yang berarti ia
diakui
sebagai subyek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri,
didirikan dengan akta dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri
setempat,
8.
Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan bila tujuan yayasan bertentangan dengan hukum, dapat dilikuidasi dan dapat dinyatakan pailit.
3. Fungsi Badan Perusahaan Swasta secara Umum
· Membantu meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional
Menyediakan barang dan
jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Menyediakan lapangan
pekerjaan
Memanfaatkan
sumber-sumber alam secara efisien dan efektif
4. Kelebihan dan kekurangan dari bentuk-bentuk badan usaha tersebut :
A. PERSEORANGAN
Kebaikan Badan Usaha Perseorangan
Mudah mendirikan
Cepat mengambil keputusan
karena tidak harus mengandalkan orang lain
Rahasia perusahaan terjamin
Keuntungan perusahaan untuk
sendiri
Mudah mencegah dari
penyelewengan
Kelemahan Badan Usaha Perseorangan
Modal terbatas
Perusahaan sulit berkembang
karena hanya dikelola sendiri
Tanggung jawab perusahaan
tidak terbatas
B. FIRMA
Kebaikan Badan Usaha Firma
Modal usaha lebih besar
dari badan dan firma
Pengelolaan lebih baik
dari Po dan Fa
Lebih mudah dalam
mendapatkan kredit
Kelemahan Badan Usaha CV
Tanggung jawab anggota tidak
sama
Pimpinan perusahaan lebih
dari satu orang sehingga sulit mengambil keputusan
Tanggung jawab sekutu aktif
tidak terbatas
D.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Kebaikan Badan Usaha PT
Mudah memperbesar modal
Tanggung jawab persero
terbatas
Kedudukan pemilik dan
pengusaha terpisah
Kelangsungan hidup
perusahaan terjamin
Saham mudah diperjual
belikan
Kelemahan Badan Usaha PT
Saham mudah dijualbelikan
sehingga menimbulkan spekulasi
Karena tanggung jawab
pemilik terbatas sehingga dapat menimbulkan tindakan yang merugikan
Rahasia perusahaan tidak
terjamin
Biaya pajak relatif besar
Biaya operasional dan
biaya-biaya lain besar
E. YAYASAN
Kebaikan Badan Usaha Yayasan
Memiliki tanggung
jawab yang terbatas
Dana berasal dari kekayaan
pribadi pendiri
Tidak dikena pajak
Semua pendiri memiliki
tanggung jawab yang terbatas
Kekurangan Badan Usaha Yayasan
Tambahan modal yang tidak
tetap
Keuntungan yang didapat
hanya untuk menutup biaya yang digunakan yayasan
usaha perseorangan
Sudah ada pembagian tugas
Kelangsungan perusahaan
lebih terjamin
Resiko ditanggung bersama
Kelemahan Badan Usaha Firma
Setiap anggota merupakan
pemilik sehingga sulit mengambil keputusan
Tanggung jawab pemilik
tidak terbatas
Apabila salah satu
anggota melakukan pelanggaran hukum akan melibatkan semua anggota
Sulit menarik modal yang
ditanamkan
C. PERSEKUTUAN
KOMANDITER (CV)
Kebaikan Badan Usaha CV
Modal lebih besar dari
perseorangan
No comments:
Post a Comment