Sunday, February 3, 2013

Bentuk - Bentuk Badan Usaha


Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3
macam bentuk badan usaha yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Koperasi
3. Swasta
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya.

A.
  BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
1.      Pengertian BUMN
BUMN adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh Negara dan pemilikannya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam antara lain yang berupa Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Persero (PT. Persero). Bentuk Peru mini merupakan perusahaan yang menjadi milik dan dikelola oleh suatu Departemen Pemerintah.
2. Ciri-ciri dan penggolongan BUMN
A. Ciri-ciri BUMN
1.  Pemerintah sebagai pemegang saham
2.  Segala hak, kewajiban dan tanggungjawab berada di tangan Negara
3.  Tujuan utamanya mencari keuntungan dan melayani masyakat ( public service )
4.  Pmerintah sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usahanya
5.  Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan
     badan  usaha
6.  Pengawasan dilakukan oleh kelengkapan Negara yang diberi wewenang khusus 7.  Berfungsi sebagai fasilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan   
     kesejahteraan rakyat
8.  Direksi bertanggung jawab penuh atas penguasaan BUMN dan mewakili baik di   
     dalam maupun diluar pengadilan                 
B. Penggolongan BUMN
1. Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan adalah perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari
kekayaan Negara dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ciri-ciri Perjan yaitu :
 Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat
 Pemimpin dan karyawan ditunjuk oleh menteri dan berstatus PNS
 Mendapat fasilitas dari Negara
 Perusahaan ini di bawah suatu departemen dan bertanggung jawab pada menteri
 Seluruh modal dari APBN
2. PERUM
PERUM perusahaan Negara yang seluruh modalnya dari Negara yang telah dipisahkan dari kekayaan Negara. Tujuan utama pendirian PERUM ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum sekaligus untuk meraih keuntungan.


Ciri-ciri perum yaitu :
 Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk
   mencari keuntungan.
 Modal berasal dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan.
 Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan Negara atau pegawai negeri
 Perum berada di bawah pimpinan dewan direksi
 3. PERSERO
Persero merupakan perusahaan Negara yang bentuk kepemilikannya berupa saham dan sebagian kecil saham tersebut boleh dijual kepada pihak swasta (<50%). Tujuannya untuk meraih keuntungan.
Ciri-ciri persero yaitu :
 Bertujuan mencari keuntungan (non public utility)
 Modal sebagian besar dimiliki oleh pemerintah
 Dipimpin oleh dewan direksi
 Tidak mendapat fasilitas Negara
 Pemimpin dan karyawan berstatus karyawan swasta
C. Fungsi BUMN
Fungsi Pendirian BUMN antara lain:
 Melayani kepentingan masyarakat umum
 Mencegah praktek monopili swasta
 Sumber pendapatan Negara
 Mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk kesejahteraan
B. Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Kelebihan :
 Seluruh keuntungan BUMN menjadi keuntungan Negara
 Dapat menyediakan jasa-jasa kepada masyarakat
 Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan
Kekurangan :
 Pengelolaan BUMN sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara
 Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN
 Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan

B.    KOPERASI
 1. Pengertian Koperasi
Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris yaitu Coperation yang terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama
Pengertian-pengertian pokok tentang Koperasi :
1.   Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.      Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.      Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.      Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
2. Ciri-ciri dan Penggolongan Koperasi
a. Ciri-ciri Koperasi :
-  Sifat suka rela pada keanggotaannya
-  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
-  Koperasi bersifat nonkapitalis
-  Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya,swakerta, dan swasembada
b. Penggolongan Koperasi :
Bentuk koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
-  Koperasi Konsumsi
-  Koperasi Kredit
-  Koperasi Produksi
-  Koperasi Jasa
-  Koperasi Serba Usaha
                               Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kehidupan hidup sehari – hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll. Contoh bentuk ini :
§ Koperasi Pegawai Negri (KPN)
§ Koperasi Mahasiswa (KOPMA)dll.
                              Koperasi Kredit berusaha untuk mengumpulakn uang simpanan dari para anggota dan kemudian meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkan modal untuk keperluan hidup.
                              Koperasi Produksi berusaha bersama dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi, bahan baku, bangunan gudang penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya.
                              Koperasi Jasa bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan para anggota. Contoh : Kopata(Koperasi Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi Angkutan Pedesaan) dll.
                                 Koperasi Serba Usaha adalah berusaha untuk mengelola berbagai jenis kebutuhan yang diperlukan bagi para anggotanya. Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam – macam kebutuhan warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai dari kebutuhan masyarakat tani peternakdan nelayan maupun kebutuhan sehari – hari.
3. Fungsi Koperasi
Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 1992, fungsi koperasi di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :
 Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
   khususnya dan masyarakat pada umumnya.
 Turut serta aktis dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
 Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
   nasional.
 Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
   merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Kelebihan dan Kekurangan Koperasi
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari  keuntungan.
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.

C.   Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1. Pengertian BUMS
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dapat dilihat dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
2. Ciri-ciri dan penggolongan BUMS
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
A.    Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya
 bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
1.    kepemilikannya terdiri dari satu orang
2.    tanggung jawab pengusaha tidak terbatas
3.    modal usaha merupakan modal pribadi
4.    modal yang berasal dari penjual disebiut kredit leveransir
5.    modal yang berasal dari pembeli disebut kredit alnemer
B. FIRMA
            Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa  
     pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh
     beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan
     lebih kuat dalam permodalannya.
     Ciri-ciri firma :
1.    Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
2.    Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
3.    Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi

C.    Persekutuan Komanditer / CV (commanditaire vennotschaap)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri-ciri Persekutuan komanditer :
1.    Dibentuk antar satu atau bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu
       orang atau beberapa orang yang menjalankan usahanya
2.    terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
3.    sekutu komanditer atau pasif adalah oaring yang memberikan modalnya dan tidak
       menjalankan perusahaan
4.    sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
5.    tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan

D.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
1.     Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
2.     Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum.
3.     Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000,-)
4.     Minimal modal yang harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar.
5.     Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6.     Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman
        (sekarang Menteri Hukum dan HAM).

7.     Bertindak secara pribadi hukum
8.     Memiliki harta kekayaan sendiri.

E.     YAYASAN
Yayasan adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
Berikut ciri-ciri yayasan :
1.  Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2.  Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas berbeda halnya dengan PT, Koperasi dn badan hukum yang lain,
3.  Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, unutk tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan dan tujuan-tujuan idiil yang lain,
4.  Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang
bersangkutan dengan pendirian yayasan,

5.  Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan,
6.  Yayasan, mempunyai kedudukan yang mandiri, sebagai akibat dari adanya kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya dan mempunyai tujuan sendiri beda atau lepas dari tujuan pribadi pendirian
7.  Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang yang berarti ia
diakui sebagai subyek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat,
8.  Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan bila tujuan yayasan bertentangan dengan hukum, dapat dilikuidasi dan dapat dinyatakan pailit.


3. Fungsi  Badan Perusahaan Swasta secara Umum

·      Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
   Menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
   Menyediakan lapangan pekerjaan
   Memanfaatkan sumber-sumber alam secara efisien dan efektif

4. Kelebihan dan kekurangan dari bentuk-bentuk badan usaha tersebut :

A. PERSEORANGAN

Kebaikan Badan Usaha Perseorangan
  Mudah mendirikan
  Cepat mengambil keputusan karena tidak harus mengandalkan orang lain
  Rahasia perusahaan terjamin
  Keuntungan perusahaan untuk sendiri
  Mudah mencegah dari penyelewengan
Kelemahan Badan Usaha Perseorangan
  Modal terbatas
  Perusahaan sulit berkembang karena hanya dikelola sendiri
  Tanggung jawab perusahaan tidak terbatas

B. FIRMA
Kebaikan Badan Usaha Firma
  Modal usaha lebih besar dari badan dan firma
  Pengelolaan lebih baik dari Po dan Fa
  Lebih mudah dalam mendapatkan kredit
Kelemahan Badan Usaha CV
  Tanggung jawab anggota tidak sama
  Pimpinan perusahaan lebih dari satu orang sehingga sulit mengambil keputusan
  Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas


D.   PERSEROAN TERBATAS (PT)
Kebaikan Badan Usaha PT
  Mudah memperbesar modal
  Tanggung jawab persero terbatas
  Kedudukan pemilik dan pengusaha terpisah
  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  Saham mudah diperjual belikan
Kelemahan Badan Usaha PT
  Saham mudah dijualbelikan sehingga menimbulkan spekulasi
  Karena tanggung jawab pemilik terbatas sehingga dapat menimbulkan tindakan yang merugikan
  Rahasia perusahaan tidak terjamin
  Biaya pajak relatif besar
  Biaya operasional dan biaya-biaya lain besar

E.    YAYASAN
Kebaikan Badan Usaha Yayasan
   Memiliki tanggung jawab yang terbatas
  Dana berasal dari kekayaan pribadi pendiri
  Tidak dikena pajak
  Semua pendiri memiliki tanggung jawab yang terbatas
Kekurangan Badan Usaha Yayasan
  Tambahan modal yang tidak tetap
  Keuntungan yang didapat hanya untuk menutup biaya yang digunakan yayasan
usaha perseorangan
  Sudah ada pembagian tugas
  Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
  Resiko ditanggung bersama
Kelemahan Badan Usaha Firma
  Setiap anggota merupakan pemilik sehingga sulit mengambil keputusan
  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
  Apabila salah satu anggota melakukan pelanggaran hukum akan melibatkan semua anggota
  Sulit menarik modal yang ditanamkan

C.      PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Kebaikan Badan Usaha CV
  Modal lebih besar dari perseorangan

No comments:

Post a Comment

 

Sonya's Blog ♔ Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review